Perubahan Tarif Perhitungan PPH 21 dalam UU HPP

Pendahuluan

Terjadinya perubahan tarif PPH 21 ini karena pemerintah ingin meringankan beban pengusaha akibat virus Corona. Dengan penurunan tarif PPh Badan tersebut, pemerintah berharap tidak banyak korporasi yang mengalami kebangkrutan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

PPH 21 merupakan Salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat yang berasal dari pendapatan rakyat. PPH 21 termasuk  jenis pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau pembayaran lain yang diterima oleh beberapa pihak seperti pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya, dan juga yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan apapun.

Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan memiliki aturan terbaru terkait tarif PPH 21. Pemerintah secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Hasil dari pengesahan tersebut mengalami kenaikan yakni penghasilan orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan terendah yaitu 5% dinaikkan yang awalnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan. Hal tersebut memberikan dampak positif kepada masryarakat yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK PPH 21 UU HPP

Pada UU PPh sebelumnya, terdapat empat lapisan tarif penghasilan dari WP orang pribadi yang telah diatur pada Pasal 17 ayat (1) huruf a, di mana tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan 0 – Rp50 juta
  • Penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta
  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
  • Penghasilan di atas Rp500 juta

Sementara itu dengan adanya UU HPP, pemerintah telah merevisi batas bawah tarif penghasilan kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta serta menambahkan lapisan ke lima.

  • Penghasilan 0 – Rp60 juta
  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
  • Penghasilan Rp500 juta – Rp 5 miliar
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar

Diposting oleh Syahne
Untuk informasi pelatihan silakan menghubungi : 0895-0269-2920

www.theprime-consulting.co.id

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.