Akreditasi Meningkatkan Mutu Rumah Sakit

Akreditasi Meningkatkan Mutu Rumah Sakit

Pendahuluan

Rumah Sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pengertian ini mengacu pada (Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.)

Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional. Maka, perlu diadakannya akreditasi. Akreditasi/penilaian kelayakan harus sesuai dengan standar akreditasi, sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik. Rumah sakit yang menerapkan tata kelola yang baik akan memberikan kualitas pelayanan yang baik pula. Hal tersebut, dapat dilihat dari penerapan budaya 5R (Rapi, Resik/bersih, Rawat, Rajin, Ringkas) oleh staf pelayanan di rumah sakit.

Berdasarkan Permenkes No. 12 Tahun 2020Standar Akreditasi Rumah Sakit adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi dilaksanakan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam ataupun luar negeri dan sudah memiliki persetujuan dari Menteri.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 

1. Manajemen Rumah Sakit, terdiri atas: 
  • Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)Pelayanan yang baik seperti keramahan staf dan penerapan budaya 5R (Rapi, Resik/Bersih, Rawat, Rajin, Ringkas).
  • Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)Staf yang terampil, visioner dan memenuhi kebutuhan pasien.
  • Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Pengelolaan fasilitas, lingkungan, dan program pengelolaan risiko untuk pemantauan keselamatan di seluruh lingkungan rumah sakit.
  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Membantu profesional pemberi asuhan (PPA) dan juga staf non klinis dalam melakukan perbaikan agar proses menjadi lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan risiko dapat dikurangi.
  • Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK): Penggunaan sistem informasi berbasis kertas serta elektronik untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam proses komunikasi dan informasi.
  • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): Kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan staf, metode identifikasi risiko infeksi secara proaktif pada individu dan lingkungan serta koordinasi ke semua bagian di rumah sakit.
  • Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)Adanya peserta didik yang terlibat dalam upaya pelayanan pasien yang membantu proses pelayanan, namun juga berpotensi untuk mempengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
2. Pelayanan berfokus pada Pasien, terdiri atas:
  • Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP): Menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.
  • Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPK): Menjamin hak pasien dan melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai, untuk membuat keputusan perawatan yang lebih baik.
  • Pengkajian Pasien (PP): Menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien.
  • Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP): Memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman.
  • Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB): Tindakan anestesi, sedasi dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan sering dilaksanakan di rumah sakit. Oleh karena itu, prosedur tersebut harus dilakukan dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi serta membutuhkan persetujuan tertulis (informed consent) dari pasien maupun keluarga pasien. Pelatihan Pelayanan Anesti dan Bedah sesuai standar akreditasi rumah sakit.
  • Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO): Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta penggunaan obat di rumah sakit dirancang, diimplementasikan, dan dilakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan seperti peresepan, penyiapan (dispensing), pemberian dan pemantauan dilakukan secara multidisipliner dan terkoordinasi sehingga dapat menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif.
  • Komunikasi dan Edukasi (KE): Komunikasi yang efektif, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dan PPA dengan pasien dan keluarga. Edukasi yang diberikan meliputi pengetahuan dan informasi yang diperlukan dan dapat dipahami dengan baik oleh pasien dan keluarga selama proses asuhan maupun setelah pasien dipulangkan baik secara tertulis, audiovisual, ataupun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP):

Mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien. Serta, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang menunjang tercapainya keselamatan pasien sesuai dengan standar WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh pemerintah.

4. Program Nasional (PROGNAS):

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah menentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai. Yaitu, melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional. Oleh karena itu, maka diharapan adanya peningkatan akselerasi pencapaian target RPJMN di bidang kesehatan. Sehingga upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat segera terwujud.

Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit

Ada 6 lembaga independen akreditasi rumah sakit, yaitu:

  1. KARS: Organisasi independen nirlaba yang bekerjasama dengan badan akreditasi berkelas internasional yakni ISQua (International Society Quality in Healthcare). Berkomitmen mendedikasikan organisasinya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Selain itu, memperoleh pengakuan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.

  2. Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS): Dibentuk oleh para praktisi dan akademisi perumahsakitan. Sesuai prinsip berorientasi pada output/outcome (khususnya kepuasan pelanggan), berbasis digital, memberdayakan wilayah, terjangkau dan menjaga kesinambungan implementasi akreditasi.

  3. LAFKI atau Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia: Lembaga independen dengan tujuan memberikan penilaian dan jaminan terhadap fasilitas kesehatan di Indonesia. Juga peningkatan mutu dan keselamatan pasien menuju Indonesia Sehat.

  4. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna: Mengedepankan standar mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Juga turut serta mengembangkan sistem informasi teknologi sesuai perkembangannya adalah tujuan dari lembaga ini. Dibentuk pada tanggal 06 Oktober 2021 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0062602.AH.01.01. Tahun 2021 serta berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 6604/2021 tanggal 12 November 2021.

  5. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS): Didirikan pada tanggal 09 September 2020, disahkan 01 Desember 2020, dengan Nomor AHU-0011155.AH.01.07. Tahun 2020. Lars dikenal dengan nama “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” di dunia internasional yang dapat disingkat menjadi “IHAB”. Merupakan lembaga profesional, independen dan nonprofit yang berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas. Dipercaya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia.

  6. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI): Lembaga ini memiliki visi meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan keberlangsungan rumah sakit. Berdiripada tanggal 13 September 2021. Disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0057880.AH.01.01. tanggal 16 September 2021.  

(Sumber: https://yankes.kemkes.go.id/read/508/lembaga-independen-penyelenggara-akreditasi)

Kesimpulan

Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit harus disesuaikan dengan standar. Agar tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola rumah sakit yang baik. Sehingga terciptanya pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab. Oleh sebab itu, diharapkan semua pihak yang terkait dalam akreditasi dapat melaksanakan akreditasi rumah sakit dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.

Diposting oleh Ulfah Hanafiah
Untuk informasi pelatihan silakan menghubungi : 0813-8104-0462

www.theprime-consulting.co.id

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.