Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL untuk meningkatkan pemahaman perusahaan dalam pengelolaan dan kepatuhan lingkungan
Pelatihan ini membantu peserta memahami cara menyusun dan melaporkan dokumen UKL, UPL, serta AMDAL sesuai regulasi yang berlaku.

Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

Latar Belakang

Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL di selenggarakan oleh ThePrime-ConsultingPelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang konsep dan praktik yang terkait dengan UKL, UPL, dan AMDAL, serta bagaimana melaksanakannya secara efektif

Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.

Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatannya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .

Tujuan Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

  • Memahami konsep dasar UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta peran pentingnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Mengetahui dasar hukum, regulasi, dan persyaratan pemerintah terkait UKL-UPL dan AMDAL, sehingga peserta mampu menyusun laporan sesuai standar yang berlaku.
  • Mampu menyusun laporan UKL-UPL dan AMDAL secara sistematis, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, analisis, hingga pelaporan.
  • Mengembangkan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen lingkungan, termasuk teknik pemantauan, pengendalian dampak, serta penyusunan rekomendasi yang relevan.
  • Meningkatkan kompetensi peserta dalam mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, sekaligus membantu menciptakan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sasaran Peserta yang perlu ikut Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

  • Staff
  • Engineer
  • Supervisor
  • Manajer Lingkungan

Materi Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

  1. Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
  2. Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan
  3. AMDAL dan konsekuensi
  4. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan
  5. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
  6. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
  7. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
  8. Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL
  9. Dasar dan latar belakang pelaporan
  10. Mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL

Fasilitas Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Training
  • Jacket
  • Coffee break
  • Makan Siang
  • Training Kit
  • Meeting Room

Durasi Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

2 Hari efektif 14 jam  (Mulai Pukul 09.00-16.00 WIB) 

Biaya Pelatihan Pelaporan UKL UPL AMDAL

  • Rp. 4.250.000/peserta (belum termasuk biaya akomodasi dan penginapan).
  • Minimal  peserta (2 – 3 Peserta) 

Note: Kami juga menyediakan pelatihan Online dengan biaya Rp. 2.500.000/peserta. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi marketing kami atau bisa download brosur pelatihan dibawah.

Instruktur/Trainer

  • The Prime Consultant & Team.

Jadwal Pelatihan

Tahun 2025

  • Jakarta, 4-5 November 2025
  • Jakarta 10-11 November 2025
  • Bogor, 18-19 November 2025
  • Bandung, 25-26 November 2025
  • Jakarta, 3-4 Desember 2025
  • Jakarta, 9-10 Desember 2025
  • Bandung, 16-17 Desember 2025
  • Jakarta 22-23 Desember 2025

Jadwal dan Tempat bisa diubah, dengan menghubungi Staff online Marketing terlebih dahulu.
Untuk informasi jadwal pelatihan lainnya bisa cek di Jadwal Pelatihan QHSEE

Hubungi Admin :

Informasi Pelatihan: WhatsApp Novi : 0821-2443-2399
Email: cs@theprime-consulting.com
Website: www.theprime-consulting.co.id

Sosial Media :

Instagram: @pancaprimasolusindo
Facebook: Theprime-consulting

Brosur Pelatihan

DOWNLOAD BROSUR PELATIHAN

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.