“AMDAL” dan “Rumah Sakit”

Pengertian

Amdal atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting pada “lingkungan hidup” dari suatu usaha. Juga termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Tujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup

Menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan, atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan.

Sasaran

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup, salah satu syaratnya wajib memiliki “Amdal”. Rencana usaha/kegiatan tersebut, ialah:

  • Yang Besar/Skalanya wajib melakukan Analisis Dampak LH.
  • Usaha yang dilakukan di dalam/berbatasan langsung dengan kawasan lindung dan berpotensi mempengaruhi fungsi kawasan lindung.

Rumah sakit yang berukuran besar (luas bangunan >10.000 m2) tergolong dalam rencana usaha tersebut. Sehingga dalam proses perencanan pembangunan atau pengembangan bangunan baru rumah sakit harus melakukan pengurusan perizinan “Analisis Dampak Lingkungan Hidup”. Selain itu, syarat izin mendirikan rumah sakit, juga harus melakukan pengelolaan limbah rumah sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit wajib melakukan AMDAL.

www.theprime-consulting.co.id

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.