Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS
Pendahuluan
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Sistem OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.
Fungsi NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB juga berfungsi sebagai
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API), dan
- hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jenis Perizinan Berusaha Berdasarkan Risiko Kegiatan Usaha
Perizinan Berusaha
- Resiko Rendah: Usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Resiko Menengah Rendah: Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Resiko Menengah Tinggi: Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Resiko Tinggi: Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Alur Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan Alur Pendaftaran NIB, yaitu:
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Demikianlah rincian singkat mengenai NIB dan OSS yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan sistem OSS, perizinan berusaha saat ini menjadi semakin mudah dan cepat. Apabila Sobat Theprime-consulting merasa kesulitan, kami dapat membantu Anda untuk membuat NIB, Yuk Segera Hubungi Theprime-consulting….
Sosial Media Theprime-consulting:
Instagram: @pancaprimasolusindo
Facebook: @Theprime-consulting
Website: www.theprime-consulting.co.id