Peran Penting Penyelia Halal dalam Sertifikasi Halal
Pendahuluan
Sertifikasi halal merupakan aspek krusial dalam memastikan bahwa produk dan layanan yang dikonsumsi oleh umat Islam mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Di dalam proses sertifikasi ini, peran penyelia halal memiliki kedudukan yang sangat penting. Penyelia halal bertindak sebagai penjaga integritas dan kredibilitas suatu produk atau layanan dalam konteks kehalalan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pengawas kehalalan merupakan individu yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap proses produksi produk halal di dalam perusahaan, dan pastinya berasal dari internal organisasi tersebut. Oleh karena itu, pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman menjadi kriteria yang sangat diperlukan.
Berkenaan dengan Pasal 49, ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang berencana mengajukan permohonan sertifikat halal wajib memiliki seorang Penyelia Halal, yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh sertifikasi halal. Yang dimana peran penyelia halal tidak hanya sebatas memastikan bahwa suatu produk atau layanan tidak mengandung bahan haram, melainkan juga melibatkan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi akhir.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif seluruh tugas yang diemban oleh seorang Penyelia halal di dalam perusahaan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat halal.
Apa Saja Sih Tugas Penyelia Halal dalam Sertifikasi Halal
- Monitoring Proses Jaminan Kehalalan Produk
JPKP mencakup serangkaian langkah untuk memastikan kehalalan produk, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi dan penyajian. Tugas utama adalah mengawasi setiap tahapan proses produksi yang terkait dengan kehalalan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
- Koordinasi Pelaporan Kehalalan Produk ke LPH
Penyelia kehalalan bertanggung jawab untuk menyusun laporan mengenai proses produksi halal, yang kemudian disampaikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Peran ini menjadikan mereka sebagai perantara antara perusahaan dan LPH, memastikan informasi terkait kehalalan produk disampaikan dengan baik.
- Identifikasi dan Implementasi Tindakan Korektif dan Pencegahan
Menyadari bahwa kesalahan dapat terjadi dalam proses produksi, penyelia kehalalan berperan penting dalam mengidentifikasi tindakan perbaikan dan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Tujuan utama adalah meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan di masa mendatang.
- Pendampingan Selama Pemeriksaan oleh Auditor Halal
Pada setiap pemeriksaan berkala, yang biasanya dilakukan setiap enam bulan, penyelia kehalalan mendampingi Auditor Halal dari LPH. Pendampingan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan selama proses pemeriksaan dan mengantisipasi potensi masalah yang mungkin muncul.
Syarat untuk menjadi Penyelia Halal dalam Sertifikasi Halal
- Pendidikan dan Kualifikasi:
- Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, seperti pangan, teknologi pangan, bioteknologi, atau bidang terkait.
- Biasanya memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang terkait.
- Beragama Islam
- Pengalaman Kerja:
- Pengalaman kerja yang memadai di industri makanan atau industri terkait.
- Pengalaman khusus dalam implementasi dan pemahaman tentang prinsip-prinsip kehalalan produk.
- Pelatihan Khusus:
- Memiliki sertifikasi atau pelatihan khusus dalam audit kehalalan atau manajemen kehalalan produk.
- Memahami standar dan prosedur yang terkait dengan sertifikasi halal.
- Pengetahuan Halal:
- Memiliki pengetahuan yang baik tentang prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam.
- Memahami konsep dan aspek teknis yang terkait dengan kehalalan produk.
- Keahlian Komunikasi:
- Kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan masyarakat.
- Etika Profesional:
- Memiliki etika profesional yang tinggi dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelia kehalalan.
- Memahami Peraturan dan Standar:
- Memahami dengan baik peraturan dan standar yang berlaku dalam industri kehalalan dan sertifikasi halal.
- Bahasa:
- Kemampuan berbahasa yang memadai, terutama dalam bahasa yang digunakan dalam dokumen sertifikasi dan audit.
- Sertifikasi Tambahan:
- Memiliki sertifikasi tambahan yang relevan, seperti Lead Auditor ISO 22000 atau sertifikasi kehalalan serupa.
- Pemahaman Proses Produksi:
- Pemahaman mendalam tentang proses produksi dan rantai pasokan dalam industri makanan dan minuman.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi, dan individu yang tertarik untuk menjadi Penyelia Halal sebaiknya merujuk pada lembaga sertifikasi halal atau otoritas kehalalan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan terkini mengenai syarat-syarat yang berlaku.
Hubungi Kami
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-77835761
Online Marketing:
0821-2443-2399 (Achmad)
Email:
cs@theprime-consulting.com
Website:
www.theprime-consulting.co.id
Sosial Media
Instagram: @pancaprimasolusindo
Facebook: Theprime-consulting