Perubahan Tarif Perhitungan PPH 21 dalam UU HPP

Perubahan Tarif Perhitungan PPH 21 dalam UU HPP

Perhitungan PPH 21 menjadi salah satu kewajiban penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Bagi sebagian besar karyawan dan perusahaan, terutama divisi HRD dan keuangan, memahami cara Perhitungan PPH 21 dengan benar merupakan bagian krusial dari kepatuhan terhadap hukum dan pengelolaan gaji.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap kebijakan pajak, termasuk tarif progresif PPH 21. Perubahan ini perlu diketahui secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan.

Apa Itu PPH 21?

PPH 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu subjek pajak dalam negeri.

PPH 21 umumnya dikenakan atas penghasilan seperti:

  • Gaji bulanan atau tahunan
  • Tunjangan tetap dan tidak tetap
  • Uang lembur
  • Bonus dan THR
  • Honorarium
  • Uang pensiun dan pesangon

Pemberi kerja wajib memotong PPH 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan, lalu menyetorkannya ke negara melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Latar Belakang Perubahan dalam UU HPP

Pemerintah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai langkah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan, sederhana, dan efisien.

Salah satu fokus utama dalam UU HPP adalah perubahan tarif pajak penghasilan bagi orang pribadi, termasuk penyesuaian lapisan penghasilan kena pajak yang digunakan dalam perhitungan PPH 21. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan, sementara masyarakat dengan penghasilan tinggi akan dikenakan tarif yang lebih besar.

Perubahan Tarif Perhitungan PPH 21 dalam UU HPP

Berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak 2022, terdapat penyesuaian tarif progresif PPH 21 dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Hingga Rp60 juta5%
Rp60 juta – Rp250 juta15%
Rp250 juta – Rp500 juta25%
Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Perubahan ini memberikan keadilan lebih dalam sistem perpajakan dengan menyesuaikan tarif bagi kelompok penghasilan tinggi dan menengah.

Contoh Perhitungan PPH 21 Terbaru

Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta per tahun. Perhitungan PPH 21-nya adalah sebagai berikut:

  • 5% dari Rp60 juta = Rp3 juta
  • 15% dari Rp190 juta = Rp28,5 juta
  • 25% dari Rp50 juta = Rp12,5 juta

Total PPH 21 = Rp44 juta

Dampak Perubahan terhadap HRD dan Karyawan

Perubahan tarif ini menuntut tim HRD dan pengusaha untuk memperbarui sistem payroll dan memastikan setiap pemotongan PPH 21 dilakukan sesuai tarif terbaru. Karyawan juga perlu memahami perubahan ini agar dapat memverifikasi potongan gaji secara mandiri.

Tips Praktis dalam Perhitungan PPH 21

Agar lebih akurat dan efisien, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Gunakan Aplikasi Pajak atau e-SPT DJP
    Aplikasi resmi DJP dapat menghitung otomatis sesuai tarif terbaru.
  2. Pastikan Data Karyawan Terupdate
    Termasuk status pernikahan dan jumlah tanggungan (PTKP).
  3. Lakukan Simulasi Berkala
    Untuk mencegah lonjakan pajak di akhir tahun atau salah perhitungan.
  4. Konsultasi dengan Ahli Pajak
    Jika perhitungan dirasa kompleks, terutama untuk jabatan dengan komponen tunjangan beragam.

Sumber & Referensi Penting

Pelatihan Terkait Pajak & PPH 21

Jika Anda atau tim HR ingin memahami lebih lanjut tentang perhitungan dan regulasi PPH 21, ThePrime-Consulting menyediakan pelatihan dan konsultasi perpajakan.

👉 Kunjungi halaman kami tentang Pelatihan PPH 21 (Pajak Perpenghasilan Pasal 21)

Diposting oleh Syahne

Hubungi Admin :

Informasi Pelatihan: WhatsApp Novi : 0821-2443-2399
Email: cs@theprime-consulting.com
Website: www.theprime-consulting.co.id

Sosial Media :

Instagram: @pancaprimasolusindo
Facebook: Theprime-consulting

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.