Prinsip SMK3 berdasarkan standar ISO 45001

Prinsip SMK3 berdasarkan standar ISO 45001

Pendahuluan

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan OHSAS 18001 adalah suatu kerangka kerja internasional yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja. OHSAS 18001 telah menjadi dasar bagi standar ISO 45001, yang kemudian menggantikannya sebagai standar internasional pada tahun 2018.

Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan lembaga. Ini dilakukan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan risiko kecelakaan atau penyakit, terutama di perusahaan dengan kegiatan berisiko tinggi.

Kewajiban ini tidak hanya didasarkan pada etika dan moral, tetapi juga telah diatur dalam kerangka hukum. Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi dasar hukum yang mengatur prinsip K3 di Indonesia. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memberikan arahan yang lebih terperinci terkait implementasi K3 di lingkungan kerja.

Pentingnya K3 juga tercermin dalam pengaturan norma, pedoman, standar, dan kriteria (NPSK) K3 untuk berbagai jenis bidang, yang telah diatur dalam peraturan-peraturan terpisah. Semua landasan hukum ini menegaskan peran penting pemerintah dalam memastikan keselamatan para tenaga kerja.

Tugas utama setiap perusahaan adalah menerapkan aturan K3 secara konsisten sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja.

Prinsip K3 Berdasarkan Ketentuan SMK3 berdasarkan standar ISO 45001

Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengacu pada standar OHSAS 18001, yang sekarang telah digantikan oleh ISO 45001. ISO 45001 adalah standar internasional yang membahas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Meskipun terdapat perubahan standar, prinsip-prinsip umum keselamatan dan kesehatan kerja tetap relevan.

Prinsip-prinsip umum K3 berdasarkan standar OHSAS 18001 (dan ISO 45001) melibatkan:

  1. Komitmen Pemimpin:
    • Pemimpin organisasi harus memberikan komitmen dan dukungan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
  2. Partisipasi Pekerja:
    • Pekerja harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan K3.
  3. Pendekatan Berbasis Risiko:
    • Organisasi harus mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
  4. Perencanaan dan Penilaian K3:
    • Organisasi harus merencanakan dan mengevaluasi kegiatan dengan memperhatikan aspek K3.
  5. Pemantauan dan Pengukuran K3:
    • Organisasi harus memantau dan mengukur kinerja K3 untuk memastikan efektivitas sistem manajemen.
  6. Pengkajian Kinerja dan Perbaikan Berkelanjutan:
    • Organisasi harus melakukan pengkajian berkala terhadap kinerja K3 dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Ruang Lingkup K3 Berdasarkan Ketentuan SMK3 berdasarkan standar ISO 45001

Standar OHSAS 18001 telah digantikan oleh standar ISO 45001. ISO 45001 adalah standar internasional terkini untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Oleh karena itu, informasi berikut akan mencakup ruang lingkup K3 berdasarkan standar OHSAS 18001 dan dapat memberikan pemahaman umum yang relevan untuk ISO 45001.

Ruang lingkup SMK3 mengacu pada batasan dan aplikasi dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di suatu organisasi. Ruang lingkup ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk aktivitas, lokasi, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Berikut adalah beberapa poin umum yang dapat termasuk dalam ruang lingkup K3 berdasarkan standar ISO 45001:

  1. Pengidentifikasian Bahaya dan Penilaian Risiko:
    • Pengidentifikasi dan evaluasi potensi bahaya di tempat kerja.
    • Penilaian risiko untuk menentukan langkah-langkah pengendalian yang diperlukan.
  2. Persyaratan Hukum dan Kepatuhan:
    • Memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap semua persyaratan hukum dan peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Tujuan dan Target K3:
    • Menetapkan tujuan dan target keselamatan dan kesehatan kerja yang terukur untuk terus meningkatkan kinerja K3 perusahaan.
  4. Manajemen Pelatihan dan Kesadaran:
    • Menyediakan pelatihan yang diperlukan kepada pekerja untuk memastikan pemahaman mereka terhadap risiko dan tugas mereka.
    • Meningkatkan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh organisasi.
  5. Komunikasi dan Konsultasi:
    • Memastikan adanya komunikasi yang efektif tentang masalah K3 di antara manajemen, pekerja, dan pihak terkait lainnya.
    • Melibatkan pekerja dalam pengambilan keputusan terkait K3.
  6. Manajemen Krisis dan Tanggap Darurat:
    • Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana tanggap darurat untuk mengatasi keadaan darurat dan krisis.
  7. Pengukuran Kinerja dan Pemantauan:
    • Melakukan pemantauan terhadap kinerja K3 secara terus-menerus.
    • Mengukur pencapaian terhadap tujuan dan target K3.
  8. Audit Internal dan Tinjauan Manajemen:
    • Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem manajemen K3.
    • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas SMK3.
  9. Perbaikan Berkelanjutan:
    • Mengidentifikasi peluang perbaikan dan mengambil tindakan korektif untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen K3.

Hubungi Kami

Marketing Office:
Phone/Fax : 021-77835761
Online Marketing:
0821-2443-2399 (Achmad)
Email:
cs@theprime-consulting.com
Website:
www.theprime-consulting.co.id

Sosial Media

Instagram: @pancaprimasolusindo

Facebook: Theprime-consulting

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.