Konsultasi Sertifikasi Halal
Sertifikat halal sangat penting bagi produsen, dan dengan konsultasi sertifikasi halal, perusahaan dapat memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Konsumen Muslim semakin menuntut kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal. Sertifikasi halal ini tidak hanya membangun kepercayaan konsumen tetapi juga memperluas peluang pasar dan daya saing produk di tingkat global.
Pendahuluan Konsultasi Sertifikasi Halal
Sertifikat halal pada dasarnya adalah pengesahan kepatuhan suatu produk terhadap standar kehalalan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengesahan ini didasarkan pada fatwa halal yang secara resmi dikeluarkan oleh LPPOM MUI, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi Halal adalah proses pemeriksaan dan evaluasi independen terhadap produk atau layanan guna memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam. Proses ini dilakukan oleh lembaga atau badan sertifikasi halal yang telah diakreditasi dan diakui oleh otoritas halal, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sertifikasi halal mencakup uji bahan baku, tahap produksi, pengemasan, distribusi, dan langkah-langkah pencegahan yang diterapkan untuk memastikan produk atau layanan tersebut bebas dari bahan yang tidak halal atau mencurigakan. Penting bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi untuk mendapatkan sertifikasi halal guna memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan dan dapat diterima oleh konsumen Muslim.
Manfaat Dan Tujuan Sertifikasi Halal
Bagi Produsen
- Memberikan Jaminan Kualitas Kepada konsumen
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Memiliki Kesempataan Meraih Pasar Global Halal
- Produk Memiliki Nilai Kompetetif yang akan menjadi Daya Tarik Konsumen
- Bernilai Ibadah
Bagi Konsumen
- Memberikan Jaminan dan Ketentraman bagi Konsumen
- Mencegah Konsumen Mengkonsumsi yang HARAM
- Membantu Konsumen dalam Melaksanakan Kewajiban Ibadahnya yakni dalam hal Mengkonsumsi yang HALAL
Apa Saja Syarat dan Persiapan Sertifikasi Halal
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.
- Fotokopi KTP
- Daftar Riwayat Hidup
- Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
- Proses Pengelolaan Produk
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Persiapan Sertifikasi Halal
- Pahami Persyaratan Sertifikasi halal (Pengenalan Sertifikat Halal, Training Eksternal, Penjelasan Tentang Has 23000, dll)
- Penentuan Kebijakan Halal Perusahaan dan Penujukan Tim Manajemen Halal
- Pelatihan Internal Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Persiapan dan pembuatan Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Sosialisasi Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Internal Audit dan Kaji Ulang Manajemen
- Seluruh Dokumen Pendaftaran Sertifikasi Halal didaftarkan ke BPJPH dan LPPOM MUI
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan dapat memastikan proses pendaftaran dan implementasi sertifikasi halal berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Proses Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal melibatkan serangkaian langkah-langkah untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan mematuhi standar kehalalan yang diakui oleh norma agama Islam. Berikut adalah rangkuman umum dari proses sertifikasi halal:
- Pendaftaran Proses Sertifikasi
- Penilaian Dokumentasi Persyaratan
- Audit Pendahuluan
- Penelitian Laboratorium
- Audit Akhir
- Pemberian Izin Penggunaan Label Kehalalan
- Penerbitan Sertifikat Halal
Berikut Ulasan Terkait Sertifikasi Halal Apabila sobat Theprime-consulting Merasa Kebingungan untuk Sertifikasi Halal? Tim kami siap membantu sobat Theprime-consulting Konsultasi mendapatkan Sertifikasi Halal hingga Penerbitan Sertifikat Halal
Untuk Infomasi lebih lanjut:
Hubungi Kami
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-77835761
Online Marketing:
0821-2443-2399 (Achmad)
Email:
cs@theprime-consulting.com
Website:
www.theprime-consulting.co.id
Sosial Media
Instagram: @pancaprimasolusindo
Facebook: Theprime-consulting