Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit |
Pendaftaran |
Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
Latar Belakang
Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit oleh ThePrime-Consulting – Menurut Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahan berbahaya dan beracun atau biasa disingkat dengan istilah B3 adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Sedangkan limbah B3 adalah sisa dari suatu usaha ataupun kegiatan yang mengandung unsur B3. Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Tidak terkecuali Rumah Sakit sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan juga wajib melakukan pengolahan dan penanganan Limbah B3 yang dihasilkan. Pengolahan dan penanganan Limbah B3 juga tidak bisa sembarangan karena harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, dan peraturan tersebut termaktub dalam PP RI No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan PerMenlhk P.56/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Definisi Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
Limbah B3 mempunyai sifat toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan, ataupun membahayakan mahluk hidup di sekitarnya termasuk juga manusia. Limbah B3 medis yang dihasilkan setiap hari tidak berbanding lurus dengan peningkatan jumlah Rumah Sakit di Indonesia. Pengelolaan Limbah B3 medis meliputi reduksi, pemilahan, pewadahan, pengumpulan dan pengangkutan. Rumah Sakit perlu melakukan pengelolaan khusus yang dibutuhkan untuk perbaikan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Training limbah B3 sangat berguna dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pentingnya pengolahan limbah yang benar dan tepat sasaran. Dimana kita ketahui pengolahan limbah, khususnya limbah B3 di Indonesia membutuhkan perhatian khusus dalam penangananya, hal ini mengingat perkembangan pada dunia perindustrian yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah) atau yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, semua pihak yang terlibat dalam pengolahannya wajib mengetahui bagaimana proses pengolahan limbah B3 yang benar, dan mampu mengidentifikasi aspek-aspek bahaya yang timbul dari limbah B3 tersebut dengan istilah Hazardouz Waste.
Tujuan Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
- Peserta mampu merencanakan dan mendesign sistem pengolahan limbah B3 yang tepat.
- Peserta memahami cara pengolahan limbah serta menentukan teknologi yang tepat untuk diterapkan.
- Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi jenis limbah B3 berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan peraturan perundangan limbah B3 yang berlaku.
- Peserta mampu dan memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
Materi Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
- Management bahaya zat-zat kimia.
- Sistem dokumentasi limbah B3.
- The Nature of Hazardous Chemicals in Industries.
- Identifikasi bahan kimia berbahaya.
- Efek-efek bahaya dari zat-zat kimia yang terkandung dalam limbah.
- Proses pengangkutan limbah B3 dan teknologi yang digunakan.
- Risk assessment due to Hazardous Chemicals Released.
- Strategies (Management for Risk Prevention).
- Persyaratan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3.
- Hazard system bahan kimia berbahaya.
- Sistem pengemasan dan penyimpanan limbah B3.
- Pelabelan dan simbolisasi limbah B3.
- Strategi tanggap darurat limbah B3.
Sasaran Peserta Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
- Dept HSE/Lingkungan Perusahaan,
- Process Engineer,
- Operator pengolahan limbah, dan
- Semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.
Metode Pelatihan Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit
- Presentasi
- Diskusi
- Studi kasus
- Diskusi interaktif
- Presentasi kelompok dan evaluasi.
Durasi Pelatihan
2 hari (2 x 7 jam efektif) Mulai Pukul 09.00-16.00 WIB.
Fasilitas Pelatihan
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Training
- Jacket
- Coffee break
- Makan Siang
- Training Kit
- Meeting Room
Biaya Pendaftaran peserta
- Rp. 4.250.000,- / peserta. (Belum Termasuk Akomoadasi dan Transportasi)
Note: Kami juga menyediakan pelatihan Online dengan biaya Rp. 2.500.000/peserta. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi marketing kami atau bisa download brosur pelatihan dibawah.
Jadwal Pelatihan
Tahun 2024
- Jakarta, 26-27 September 2024
- Jakarta, 2-3 Oktober 2024
- Bogor, 8-9 Oktober 2024
- Bandung, 14-15 Oktober 2024
- Bogor, 21-22 Oktober 2024
- Yogyakarta, 29-30 Oktober 2024
- Jakarta, 4-5 November 2024
- Bogor, 11-12 November 2024
- Depok, 19-20 November 2024
- Bandung, 26-27 November 2024
- Yogyakarta, 5-6 Desember 2024
- Jakarta, 10-11 Desember 2024
- Bandung, 18-19 Desember 2024
- Bogor, 23-24 Desember 2024
- Depok, 30-31 Desember 2024
Jadwal dan Waktu bisa diubah, dengan menghubungi Staff online Marketing terlebih dahulu.
Hubungi Kami
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-77835761
Online Marketing:
0821-2443-2399 (Achmad)
Email:
cs@theprime-consulting.com
Website:
www.theprime-consulting.co.id
Sosial Media
Instagram: @pancaprimasolusindo
Facebook: Theprime-consulting