Perbedaan UKL,UPL, dan AMDAL
Perbedaan UKL,UPL, dan AMDAL Tahukah kamu bahwa setiap usaha atau proyek yang berpotensi memengaruhi lingkungan harus memiliki izin lingkungan? Dalam pengelolaan lingkungan, terdapat tiga instrumen utama yang sering digunakan di Indonesia, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketiga dokumen ini membantu memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan